Wargata.com, Sulsel - Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng dipimpin oleh AIPDA Jumaldi, S.E., selaku Komandan Tim reserse mobile bekuk terduga pelaku tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja dia Mawar.
Pelaku berinisial JM (45) Warga Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, diamankan Tim Resmob Polres Soppeng pada hari Rabu, 27/12/2023 Pukul 21.30 WITA di Kelurahan Macanre.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/279/XI/2023/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 20 November 2023.
Kapolres Soppeng Dr. H. Muhammad Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T, CIPA, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut, yang mana bermula pada tanggal 15 November 2023 sekita pukul 16.00 WITA bertempat di Jalan Ranjau, Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Terduga pelaku memegang dan meremas payudara serta kemaluan korban saat korban berada di rumah milik pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi, selanjutnya anggota bergerak ke tempat untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai, anggota menemukan Pelaku sedang berada rumahnya", ungkapnya, Kamis, (28/12/2023).
Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut, Ungkapnya.
(MW/RL/HS)