Wargata.com, Luwu Utara -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara gelar bimbingan teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Shoft Coffee Masamba, Jalan Trans Sulawesi. Sabtu 30 Desember 2023, Pukul 10.00 WITA.
Bimbingan teknis Sikadeka tersebut diikuti oleh admin ataupun operator, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Calon DPD Dapil Luwu Utara dan perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024, khusus pada wilayah Kabupaten Luwu Utara
Devisi teknis, Admin Sikadeka Safrillah didampingi staff menjelaskan, bahwa bimtek yang dilaksanakan ini sangat penting karena parpol wajib mengisi laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka)", jelasnya.
"Ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye", terangnya. Sabtu, (30/12/2023).
Pelaporan ini dilakukan saat diawal kampanye berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), selama proses kampanye berupa Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) saat diakhir kegiatan."Kata Safrillah
Dijelaskannya juga, pemanfaatan aplikasi Sikadeka merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) Serta tambahan pelaksanaan kampanye.
Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye."tutupnya. (@wi)