Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara gerebek tempat hiburan malam (THM) Guna mengantisipasi peredaran dan penyalagunaan narkotika, Obat terlarang dan Miras, yang berlokasi didusun Cakkaruddu desa Minanga tallu kecamatan Sukamaju. Senin malam 10 Desember 2023.
Operasi penjaringan penyakit masyarakat (pekat) ini dilakukan guna melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Muh. Jayadi S Sos.
"Razia Tempat Hiburan Malam dilakukan dalam rangka harkamtibmas melalui giat antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Obat terlarang dan miras di wilayah hukum Polres LuwuUtara," terang Kasat Narkoba kepada Wargata.com. Malam (10/12/2023).
Menurut Muh. Jayadi, Giat gabungan bersama satgas polsek Sukamaju, IPTU Sabaruddin, Propam dan Dokkes Polres Luwu Utara melaksanakan razia atau pemeriksaan urine di tempat hiburan malam, pemeriksaan karyawan dan tamu Cafe dengan sasaran Narkotika, Obat terlarang dan Miras."tutur Muh. Jayadi.
"Langka - langkah yang dilakukan adalah melakukan cek urine bagi pengunjung dan pekerja di Tempat Hiburan Malam tersebut," katanya.
lLanjut Kasat Narkoba ada beberapa Tempat Hiburan Malam yang disambangi oleh tim operasi gabungan ini. "Adapun wilayah yang disasar yaitu Cafe, Rumah bernyanyi yang berlokasi di Dusun Cakkaruddu desa Minanga tallu Kecamatan Sukamaju Kabupat3n Luwu Utara.
Melalui upaya razia yang dilakukan sejak pukul 21.00 Wita hingga, pukul 23.00 malam ini, Sat Satres Narkoba belum menemukan indikasi penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam yang disambangi tersebut.
Di ke-empat Tempat Hiburan Malam, Untuk yang positif melakukan peredaran dan penyalahgunaan nihil," tutupnya.(@wi)