Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil mengamankan seorang pria inisial TW (33) Warga desa tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, Diduga menguasai dan memiliki Narkoba jenis Sabu, Sabtu, (11/11/2023).
Dari tangan pelaku TW, Unit Narkoba menemukan barang bukti sebuah paket plastik yang diduga berisi sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan didalam kantong celana jeans sebelah kanan bagian depan.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri sesuai informasi, Saat melintas dijalan poros Desa Mario dan langsung diberhentikan oleh anggota dan melakukan penggeledahan.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri.S IK. Melalui Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi S Sos. Mengatakan bahwa terduga kita tangkap saat melintas di desa Mario penangkapan terhadap terduga TW (33) berkat informasi dan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba."Kata Muh. Jayadi kepada Wargata.com. Sabtu (11/11/2023)
Dimana tempat kejadian Dijalan poros desa Mario Kecamatan Baebunta kabupaten Luwu Utara, Ia ditangkap pada hari Jumat 10 November 2023, Sekitar pukul 14.30.Wita. dan satu bungkus plastik berisi saju dengan berat kotor 76 gram."terang kasat Narkoba polres Luwu Utara.(@wi)