Ilustrasi |
Wargata.com, Luwu Utara -- Maraknya penyiaran melalui TV Kabel kepada masyarakat berdasarkan pengaduan dan laporan warga yang diduga ilegal yang beroperasi di Kabupaten Luwu Utara. 10 November 2023.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut PT. Digital Vision Nusantara memberikan surat kuasa kepada Andi Dian untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan atau ITE Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
Sehubungan dengan adanya pelanggaran atas hak yang dimiliki yang diduga dilakukan tampa hak oleh operator televisi kabel yang ada di Luwu Utara. Dia meminta kepada pihak kepolisian jajaran polrea Luwu Utara untuk menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki IPP Atau ISR.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy mengatakan bahwa kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Joddy kepada Wargata.com Jum'at, (10/11/2023).
Kita akan melakukan penertiban yang dilakukan ada 10 TV Kabel diantaranya di Kabupaten Luwu Utara, Masamba, Sukamaju, Bone-bone dan Tanalili, berdasarkan laporan PT. Digital Vision Nusantara dengan yang diberikan kuasa."jelasnya.
Atas laporan Andi Dian menyebutkan, Ia mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.
Dimana telah kita memberikan upaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia."
Ia mengharapkan kepada pelaku usaha penyiaran, Agar dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Kabupaten Luwu Utara namun tetap tertib administrasi."harapnya.(@wi)