Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Unit Resmob melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang Terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, Diamankan pada Minggu 12 November 2023. Sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan Terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB/479/X/2023/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel. Pada tanggal 29 Oktober 2023.Yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri bersama anggota.
Hal itu diungkapkan AKP Joddy Kasat Reskrim Polres Luwu Utara kepada Wargata.com Senin (13/11/2023) terkait penangkapan 3 pelaku penganiayaan terhadap korbannya HM (62)
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy menjelaskan. Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama terhadap korban HM, berawal dari adanya Laporan Kasus Pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 pelaku kemudian Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri alias Beben bersama anggotanya berhasil mengamankannya terduga pelaku.
Setelah mendapatkan informasi bahwa ketiga (3) Terduga pelaku berada dirumahnya di desa takkalala kecamatan malangke, kemudian Unit Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan."ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AM (51), SA (30), AD (28), telah mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban HM (62) ketiga terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dipolres Luwu Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.(@wi)