Wargata.com, Luwu Utara -- Kasus penganiayaan guru SMPN 2 Baebunta Selatan di desa Lawewe, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. Berakhir damai, Ibu Hasna telah memaafkan siswanya bernama Aing Pasudi yang menganiaya hingga mengalami luka lebam pada bagian punggung dan dadanya.
Keduanya telah membuat surat pernyataan damai dihadapan penyidik polres Luwu Utara dinas Perlindungan perempuan dan anak dan dihadiri oleh keluarga pelaku, Maka kedua belah pihak melakukan mediasi pada Senin 13 November 2023
Kesepakatan tersebut berisi bahwa AP mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Ibu Hasna. Selanjutnya, Ibu Hasna secara tulus ikhlas menerima permintaan maaf AP."Kata Kanit PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani
Diberitakan sebelumnya, Ibu Hasnayani Biak S.Pd. sebagai korban penganiayaan, mengatakan kronologis kejadian saat siswa Atas nama Aing Pasudi ditegur karena telah telah melakukan tindakan yang tidak pantas kepada salah satu siswa , Hasna memanggilnya ke Kantor untuk diadili pihak sekolah namun tiba tiba Aing Pasudi memukul dada dan belakang Hasna."terang Yuyun sapaan Akrab Kanit PPA Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy membenarkan hal tersebut bahwa keduanya telah sepakat untuk berdamai. Diversifikasi itu murni karena jiwa besarnya dan ingin menunjukkan sifat dasar yang seharusnya yang ditunjukkan oleh seorang guru."Kata Kasat Reskrim kepada Wargata.com Senin (13/11/2023).
Lanjut Joddy bahwa tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.(@wi)