-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dikendalikan Dari Lapas, Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Kostnya

    Admin 10 - Awhy
    15/11/23, 14:54 WIB Last Updated 2023-11-15T08:05:19Z
    Wargata.com, Luwu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pemuda inisial BA (37) disalah satu rumah kost didusun padang desa Puty kecamatan Bua Kabupaten Luwu, pada Kamis kemarin (2/11/2023).

    Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tangan terduga pelaku satu Sachset Sabu, alat isap, kaca (pirex) serta sendok sabu yang terbuat dari pipet.

    Saat di introgasi oleh polisi BA mengakui bahwa ia melakukan transaksi melalui via instagram, jika pembelian setuju Dia tinggal mengarahkan pembeli dan menempelkan barang haram tersebut ditempat yang disetujui."pengakuan tersangka kepada penyidik.

    Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto membenarkan hal tersebut, dimana tersangka melakukan transaksi barang haram tersebut melalui via instagram, dan ini merupakan modus baru pengedaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Luwu. "Terang kasat Narkoba.

    Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku sudah beberapa kali bertransaksi barang haram tersebut lewat via instagram. Sabu tersebut ditempel digerbang pasar, gerbang sekolah, dan toilet minimarket."akunya

    Ia juga mengakui jika dirinya adalah salah satu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dengan dibuktikan dengan kartu identitas dirinya."ujarnya.

    Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BA memesan sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA. 

    "AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas," katanya.

    Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +