-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Kampanyekan Bacaleg DPR-RI. Lurah Baliase Celoteh Di Face Book

    Admin 10 - Awhy
    07/11/23, 11:55 WIB Last Updated 2023-11-07T05:08:34Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Lurah Baliase, Amiruddin diduga terang-terangan mengajak seluruh masyarakat Luwu Utara untuk mendukung salah satu Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPR RI.

    Hal itu terlihat di akun media sosial facebook milik pribadi Lurah Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi-Selatan.

    Diakun media sosial facebook pribadinya, Amiruddin menulis 'saya mohon kepada kita semua terutama masyarakat luwu Utara, mari kita satukan pilihan kita kepada bapak Abang Muhammad Fauzi untuk ke senayan bukan janji tapi bukti. Contoh lampu jalan dan saluran irigasi kita sudah nikmati, di waktu lampu padam di sepanjang poros luwu Utara (Masamba) selalu dalam keadaan terang, lanjutkan dan Gass full, "Celoteh Amiruddin di fb.

    Sementara itu, Lurah Baliase, Amiruddin saat dikonfirmasi dua hari lalu (Minggu, 5/11/2023) melalui whatsapp pribadinya, sampai hari ini, Selasa 7/11/2023 enggan memberikan komentar terkait postingannya.

    Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

    ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

    • Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu

    • Sosialisasi/kampanye media

    • Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu

    • Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu

    • Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik

    • Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +