-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Cegah Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Luwu Utara Instruksikan Tertibkan APS

    Admin 10 - Awhy
    04/11/23, 12:47 WIB Last Updated 2023-11-04T09:00:09Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin periksa kesiapan jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye, Sabtu, (04/11/2023)

    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengatur terkait larangan kampanye diluar jadwal, aturan itu termuat dalam pasal 69 yang berbunyi bahwa Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

    Muatan kampanye yang dimaksud tersebut kemudian dijabarkan didalam Pasal 22 ayat (1) Materi Kampanye Pemilu meliputi:
    a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
    b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan visi, misi, serta program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

    (2) Selain materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD dapat menyampaikan citra diri.

    (3) Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat(3) meliputi nomor urut dan foto/gambar.

    (4) Materi Kampanye Pemilu disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat.

    Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) rencana akan dilakukan besok oleh Bawaslu Luwu Utara yang secara teknis akan dilakukan oleh jajaran SatPol-PP.

    "Besok kita sudah bergerak untuk lakukan penertiban APS yang mengandung unsur kampanye", ucap Muhajirin. 

    "Poinnya adalah bagaimana Bawaslu memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu tanpa ada unsur membeda-bedakan, bangun komunikasi secara baik, sehingga timbul sikap kebatinan peserta pemilu kepada kita," jelasnya.

    "Sikap ini sebagai wujud dan bentuk Bawaslu dalam menciptakan suasana pemilu yang sejuk, damai dan berkeadilan," kuncinya.

    Sebagai Informasi Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu menghadirkan seluruh Komisioner Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Luwu Utara. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +