Wargata.com, Sulsel - Tugas pokok Samapta pada Polri yakni memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, Samapta juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguaan ketertiban lainnya.
Seperti yang dilaksanakan Sat Samapta Polres Enrekang dengan pengawalan tahanan dari Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Enrekang menuju kantor Pengadilan Negeri Enrekang.
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H, S.I.K, M.M., melalui Kasat Samapta, IPTU Drs. Lasinrang, S.H., mengatakan, bahwa pengawalan yang dilakukan oleh anggota dalam rangka memberikan keamanan dari lokasi pemberangkatan hingga tempat tujuan.
Pengawalan tahanan tersebut, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tahanan kabur dan mencegah segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada tahanan yang menjadi objek pengawalan.
"Para tahanan tersebut diberangkatkan dari Lapas menuju tempat persidangan dengan kendaraan yang sudah disediakan. Tugas anggota hanya melakukan pengawalan dan memberikan rasa aman dan nyaman saat perjalanan dari lokasi berangkat sampai tempat persidangan", kata Kasat Samapta Polres Enrekang.
Lanjut dikatakan, bahwa pengawalan dan pengamanan tersebut juga bertujuan agar situasi dipersidangan nantinya berjalan dengan lancar, dengan adanya pengamanan dari pihak kepolisian, pihak Pengadilan pun akan merasa lebih aman.
Pengawalan dan pengamanan sidang tersebut, dilakukan sesuai dengan agenda sidang dari masing-masing tahanan. Setelah selesai melaksanakan sidang, petugas kembali melakukan pengawalan terhadap para tahanan menuju Lapas.
"Pengawasan pengendalian dan kewaspadaan personil dalam melakukan pengawalan sidang sangatlah dibutuhkan. Yang terpenting dari semua itu, mereka harus melakukan pengawalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku", pungkas IPTU Drs. Lasinrang, S.H.
(HS/RL/AM)