-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok Ilegal Sebanyak 1086 Juta Minuman dan Tembakau Iris

    Admin 10 - Awhy
    08/11/23, 20:51 WIB Last Updated 2023-11-08T14:17:16Z
    Wargata.com, Luwu Timur - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili Kabupaten Luwu Timur, memusnahkan barang milik negar sebanyak 1,086 juta batang lebih rokok ilegal, 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL), Rabu, (8/11/2023).

    Tidak tanggung-tanggung, dari hasil pemusnahan tersebut pihak Bea Cukai Malili mampu menyelamatkan uang negara senilai Rp900 juta lebih. Masing-masing untuk rokok ilegal periode IV tahun 2022 disita 274.680 batang menyelamatkan uang negara senilai Rp 209 juta lebih. Sedangkan periode Januari – Oktober 2023 menyita sebanyak 812.270 batang rokok ilegal dan barang lainnya dengan penyelematan uang negara sebesar Rp700 juta lebih.

    Daftar barang ilegal tersebut diketahui setelah pihak (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili melakukan pemusnahan barang di Kantor Bea Cukai Malili, Selasa (7/11/2023) disaksikan Bupati Luwu Timur H. Budiman dan Forkopimda setempat.

    Hanya saja, meskipun kerap melakukan pemusnahan barang ilegal, namun KPPBC Lutim tercatat belum pernah melimpahkan kasus barang ilegal itu ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan khususnya tahun 2023 ini.
    Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yadyn, SH, MH. Dia menjelaskan setelah hampir setahun dirinya menjabat sebagai Kajari, belum satupun kasus yang diterima dari pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti ke penuntutan.

    “Ya sudah hampir setahun saya menjabat Kajari Lutim, tapi sampai saat ini belum ada satupun perkara yang masuk dari pihak Bea Cukai terkait perkara temuan barang ilegal,” terang Yadyn, Rabu (8/11/2023) via ponselnya.

    Dia menyebutkan, kasus seperti itu sebenarnya bisa dilakukan penuntutan, cuma sejauh ini pihaknya belum pernah melakukan penyidikan perkara tindak pidana rokok ilegal dan kasus lainnya dari Bea Cukai yang bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

    “Apalagi jika kasusnya berulang. Tindak lanjut dari perkara tersebut hingga di sidangkan ke Pengadilan bertujuan dapat memberikan efek jera bagi pelanggarnya,” jelasnya.

    Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan KPPBC Malili, Andi Oddang mengakui, belum pernah melimpahkan kasus temuan barang ilegal seperti minuman keras atau rokok ilegal ke tingkat penyidikan Kejaksaan.

    “Iya kami memang belum pernah meningkatkan status temuan barang ilegal dari hasil operasi yang kami lakukan ke Kejaksaan. Itu karena volume barang buktinya masih terbilang sedikit,” kata Andi Oddang, saat dikonfirmasi wargata.com sejumlah media di kantor Bea cukai Malili

    Sebaliknya, lanjut dia, pihaknya Iebih fokus pada penerapan sanksi administratif terutama denda sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar.

    Menariknya, Andi Oddang justru mengakui, walaupun pemusnahan barang ilegal sudah berulang kali dilakukan, namun tetap tidak ada penurunan jumlah kasus. Sebaliknya kuantitas pelanggaran dari peredaran barang ilegal tersebut terutama peredaran rokok ilegal dan minuman keras malah semakin meningkat.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +