Wargata.com, Sulsel - Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu setiap individu ataupun kelompok memiliki hak untuk mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka umum.
Kali ini Kasat Binmas Polres Enrekang AKP Anton, S.H., selaku tim negosiator menyambut hangat para pengunjuk rasa dari Pemuda Anti Korupsi (PETIR) yang terletak di kantor Bupati Enrekang, Kamis, (23/11/2023).
Kasat Binmas Polres Enrekang selaku tim negosiator menyampaikan agar tetap mengedepankan negosiasi yang humanis kepada massa aksi unjuk rasa demi mendapatkan titik terang atau solusi yang terbaik agar apa yang tidak inginkan seperti perusakan-perusakan fasilitas umum dan blokir jalan tidak terjadi, silahkan untuk menyampaikan pendapat tapi jangan sampai melanggar hukum, Ujarnya.
"Kegiatan tersebut berjalan damai dan tidak berlangsung lama, setelah massa aksi selesai melakukan orasinya, seluruh massa aksi membubarkan diri dengan damai, situasi kantor Bupati Enrekang tetap dalam keadaan kondusif", Ucapnya.
(MW/RL/AM)