Wargata.com, NTB - Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu, (25/11/2023), Sekira Pukul 01.37 WITA.
Kasat Narkoba melalui P.S., Kasi Humas IPTU Nikolas Osman menjelaskan, penangkapan itu bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi, bahwa Salah satu rumah yang ada di Desa Masbagik Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi, adanya Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Irvan Surahman memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian.
Dari informasi yang dihimpun, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, lelaki berinisial IN
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti (BB), namun dalam penggeledahan rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam bantal tidur.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 Bungkus Klip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu, 38 Butir Ekstasi warna Merah Muda Bentuk Minion, 1 Buah Timbangan, 1 Bungkus Klip Kosong, 1 Buah Bong, 1 Buah Sendok, 1 Buah Tempat Kaca Mata warna Orange, 2 Buah Korek Api Gas, 5 Buah HP Android, 1 Buah HP Kecil, 1 Buah Bantal Kepala, Uang dengan Jumlah Rp. 305.000. Dan Kini Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Ujarnya.
"Kami Himbau kepada seluruh lapisan Masyarakat Khususnya yang ada di Kabupaten Lombok Timur agar menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat menyengsarakan Keluarga bahkan orang di sekitar kita", Ungkap Osman.
"Kami menghimbau kepada Warga jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba, diharap agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, untuk rahasia pelapor kami akan rahasiakan", Imbuhnya.
(MW/RL/HT)