Wargata.com, Sulsel - Tim unit Resmob Satrekrim Polres Pinrang di pimpin Kanit Resmob, AIPTU Syahris telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan badik yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, pada Rabu kemarin, 11 Oktober 2023 , Sekira Pukul 04.00 Wita di Jalan Lembu, Kelurahan Maccorawalie, Kevamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Rizal, membenarkan adanya kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/ B / 508 / X / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tertanggal 12 Oktober 2023, tentang tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, Pelaku telah di amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban berinisial MH (26), bekerja sebagai tukan las, beralamat Jalan Lembu, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam berupa badik milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, menjelaslan terduga pelaku berinisial AA (26), pekerjaan wiraswasta yang juga merupakan warga Jalan Lembu, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, di amankan oleh tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, waktu dan tempat kejadian itu pada hari Rabu kemarin 11 Oktobet 2023, sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Lembu, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dijelaskan pula, bahwa Kronologis kejadian itu, berawal saat korban bersama teman- temannya dan terduga pelaku sementara minum-minuman keras di sala satu rumah tepatnya Jalan Lembu, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang sawitto, Kabupaten Pinrang
Lalu kemudian korban menyampaikan kata- kata yang membuat terduga pelaku tersinggung sehinggah terduga pelaku pulang ke rumahnya mengambil badik miliknya dan setelah tetrduga pelaku mengambil badik miliknya kemudian kembali ke tempat terduga pelaku bersama korban minum minuman keras dan korban menyampaikan kembali kata kasar kepada terduga pelaku sehinggah terduga pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan badik miliknya sebanyak satu kali hinggah korban mengalami luka terbuka pada bagian dada seblah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar hingga meninggal dunia. Jelasnya.
Dari hasil intetogasi pelaku AA mengakui jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban menggunakan badik miliknya karena merasa emosi mendengar perkataan kasar oleh korban, dan dari tangan pelaku telah di amankan barang bukti sebilah badik beserta gagang,nya yang terbuat dari kayu, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)