-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satres Narkoba Polres Luwu Utara Amankan Warga Desa Rompu dan 3000 Butir Pil THD

    Admin 10 - Awhy
    04/10/23, 14:46 WIB Last Updated 2023-10-04T08:26:55Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Warga desa Rompu kecamatan Masamba kembali berurusan dengan Unit Narkoba Polres Luwu Utara karena diduga memiliki dan menguasai obat sediaan farmasi  jenis THD menggunakan jasa pengiriman J&T Express dijalan trans Sulawesi kelurahan bone tua depan Monumen Masamba Affair, Rabu, 4 Oktober 2023.

    Berdasarkan informasi dari kantor Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Kota Palopo bahwa adanya pengiriman barang diduga narkotika yang dikirkm oleh seseorang bernama Bang Ben yang dibeli secara online.

    Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Luwu Utaru IPTU Muh. Jayadi, S.Sos., bergerak cerat memimpin jalannya penangkapan bersama personel. 
    Setelah berkoordinasi dikantor J&T Express, pemilik paket tidak datang langsung sehingga kurir J&T express langsung mengantarkan paket tersebut yang tidak jauh dari kantornya.

    Setelah paket diserahkan kepada pemiliknya inisial AL alias Aco (23) anggota langsung memburuh pelaku dan berhasil menangkapnya bersama paket yang masih tersegel.

    Kapolres Luwu Utara. AKBP Galih Indragiri S IK. melalui  Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi, Mengatakan bahwa paket obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 3 paket dengan jumlah 3000 butir Pil Thd", Kata Muh. Jayadi kepada Wargata.com, Rabu, (4/10/2023).

    "Diketahui bahwa pemilik obat tersebut, AL alias Aco (23) warga dusun pambusu desa Rompu Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. Kita amankan pada hari Senin (2/10/2023) pada pukul. 09.30 WITA",

    IPTU Muh. Jayadi menjelaskan bahwa obat keras jenis THD yang berhasil kita sita sebanyak 3000, butir satu buah kotak pengiriman molik J&T dan satu buah HandPhone merek realme warna hitam bersama simcard.

    Sedangkan Pasal yang disangkakan, Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 dan pasal 53 Ayat (1)  KUH Pidana. Tentang kesehatan.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +