Ilustrasi |
Wargata.com, Luwu Utara -- Berawal dari penangkapan Seorang pria bernama LEON (37) warga dusun tandung bakke desa kaluku kecamatan Sukamju Kabupaten Luwu Utara. Telah melaporkan tindak pidana Curanmor di Polsek Bone-bone.
Berdasarkan laporan tersebut unit reskrim polsek Bone-bone membuat serangkaian penyidikan dan mengetahui bahwa motor yang dilaporkan hilang ternyata ia jual kepada orang lain dengan harga murah.
Dengan modus tersebut LEON (37), Membuat laporan palsu ke polsek Bone-bone hingga kepihak dealer agar motornya tidak lanjut cicilan.
Saat diintrogasi oleh penyidik. LEON (37) Mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Ia menyebutkan bahwa motor yang dilaporkan dicuri, Telah dijual kepada orang lain."Akunya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri.S IK. Melalui Kasat Reskrim AKP Joddy menjelaskan bahwa tersangka telah membuat laporan palsu pencurian motor kepada polisi.
Dari hasil penelusuran tersangka, dia tidak bekerja sendiri, LEON bersama oknum Karyawan Leasing PT. Mandala Finance yang ada di Luwu Utara, Bernama Ahmad Afandi (30) Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Luwu Utara."Jelas AKP Joddy kepada Wargata.com. Rabu (4/10/2023).
Kasat Reskrim, AKP Joddy, menambahkan bahwa ada sejumlah motor yang telah digelapkan oleh kedua pelaku, ini tetap akan kita selidiki atau ini merupakan sindikat Curanmor yang terorganisir karena adanya orang dalam. Dan motor tersebut dia jual bervariasi dengan harga murah, Antara 6 juta hingga 12 juta."tambahnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti motor telah kami sita di Polres Luwu Utara dan keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (@wi)