Wargata.com, Luwu Utara - Bawaslu Luwu Utara melaksanakan kegiatan Rapat Internal terkait koordinasi Penyelenggara Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dilaksanakan di Hotel Remaja Jalan Pajorra, pada pukul 09.15 WITA.
Rakoor Internal Bawaslu Luwu Utara dihadiri koorsek Nurmaida SE. Pimpinan Bawaslu Koordiv Penanganan pelanggara dan penyelesaian sengketa. Supriadi SM dan Ketua Panwascam, Anggota Panwascam, Koordiv Penanganan pelanggaran dan satu orang staf sekertariat
Dalam rapat koodinasi ini dibahas tentang Penyelenggara Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2024 oleh pemateri. Ibrahim Umar, Mantan pimpinan Bawaslu 2018-2023 pada Devisi Hukum dan Bagian Pencegahan, Pelanggaran Hubungan Masyarakat dan Hubal.
Hal tersebut dikatan Ibrahim Umar bahwa pada prinsip dasar etika penyelenggara pemilu yaitu mentaati peraturan perundang-undangan, Non partisan dan netral, transparan dan akuntabel, Melayani pemilih untuk menggunakan hak pilih, Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, Akurat", terangnya.
Non partisan artinya Tidak melakukan sesuatu Tindakan yang dapat dinilai mendukung kepada peserta pemilu, Tidak menggunakan symbol atau warna yang dapat dianggap sebagai partisipan peserta pemilu, Tidak melakukan kegiatan yang dapat dinilai memberi simpati pada peserta pemilu, Menolak pengaruh yang tidak benar dalam melaksanakan tugas-tugas pemilu. (@wi)