Wargata.com, Sulsel - Lelaki MSS (21) pelaku tindak pidana Asusila warga Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dibekuk Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung AIPDA Edi Masriadi.
MSS dibekuk di kediamannya Cangkange, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng pada pada Selasa, 18 September pukul 00.30 WITA dini hari.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada selasa pagi (19/09/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya menyampaikan, bahwa awal kejadian korban bersama pelaku berpacaran dan melakukan Video Call dan saat itu pelaku merekam layar dan mengambil foto layarnya.
Usai putus dengan Korban, pelaku kemudian menyebarkan foto mantan pacarnya tersebut di Media Sosial serta melakukan pengancaman dan pemerasan sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Soppeng pada 16 September 2023.
Setelah serangkaian penyidikan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng langsung menuju kediaman pelaku guna melakukan penangkapan, Ungkapnya.
Selanjutnya Kata dia, bahwa Saat dibekuk dan di Introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban.
Setelah dibekuk, MS kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)