Wargata.com, Luwu Utara - Kolaborasi yang Apik Serta Sinergitas dan keseriusan dalam pemberantasan Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara bersama Bea cukai Malili dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palopo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku sediaan Farmasi Obat Daftar G. Jumat kemari 22 September 2023. Sekitar pukul 08.15 WITA.
Kantor bea cukai Malili dengan BPOM Kota Palopo memberikan informasi bahwa adanya pengiriman barang diduga narkotika dari kota Tangerang tujuan Masamba menggunakan jasa pengiriman Sicepat Express pada hari Jumat (22/9/2023)
Berdasarkan informasi tersebut Bea cukai dan BPOM berkoordinasi Satres Narkoba Polres Luwu Utara untuk melakukan pemeriksaan atas paket yang terkirim di kantor pengiriman sicepat express dj jalan Trans Sulawesi lorong SMK 2 Luwu Utara.
Tampa mengulur waktu tim langsung bergerak cepat yang dipimpin langsung kasat Narkoba polres Luwu Utara IPTU Muh. Jayadi S Sos langsung memeriksa paket tersebut dan menemukan tiga paket yang dikemas dan terbungkus lakban. Yang diduga berisi obat terlarang.
Kapolres Luwu Utara. AKBP Galih Indragiri S IK. melalui Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi, Mengatakan bahwa tiga paket obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7280 butir pil. Sedangkan paket yang bungkus nya berwarna pink ditafsir sebanyak 6000 butir."Kata Muj. Jayadi. Kepada Wargata.com Sabtu (23/9/2023) Diruang kerjanya.
Adapun terduga kepemilikan obat daftar G, yang berhasil kita amankan diantaranya. ABD (19), HAL (20) Dan AS (22) ketiganya warga dusun pambusu desa Rompu kecamatan Masamba Kqbupaten Luwu Utara."terangnya.
IPTU Muh. Jayadi menambahkan bahwa adapun barang, paket yang terbungkus lakban berwarna Pink yang kita amankan di kantor pengiriman sicepat express tak bertuan, Tapi identitas penerima sudah kita kantong, dia juga merupakan warga desa Rompu."Ucapnya.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil kita amankan berada diruangan penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan dan akan kita kenakan Pasal. 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. (@wi)