-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Respon Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Luwu Utara Tangkap Pemilik Obat Daftar G

    Admin 10 - Awhy
    19/09/23, 23:16 WIB Last Updated 2023-09-20T06:16:50Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Keseriusan Polres Luwu Utara dalam pemberantasan Narkotika dan Obat terlarang bersama Badan Pengawasan Obat dan Minuman. Melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana sediaan farmasi. Selasa 19 September 2023.

    Maraknya peredaran obat terlarang diwilayah hukum polres Luwu Utara menjadi PR, Satres Narkoba untuk terus kerja Extra. Salah satu pemilik obat daftar G yang berhasil ditangkap bernama Salwan (18) warga dusun pambusu desa Rompu kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara

    Berdasarkan informasi dari pihak Loka Pom Palopo bahwa terdapat pengiriman barang hang diduga berisi obat terlarang ilegal  melalui jasa pengiriman cepat J&T Express yang ditujukan kepada penerima Okta dengan alamat Dusun Karre Desa rompu.

    Setelah menindak lanjuti informasi tersebut dan benar adanya, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara. IPTU Muh. Jayadi S Sos. Langsung memimpin Penangkapan dan langsung bergegas kekantor J&T. Bahwa paket yang dimaksud sudah ada.
    Kemudian anggota menunggu pemilik paket tersebut untuk datang mengambil paketnya, Sekitar pukul 09.30 Wita maka seseorang datang hendak mengambil paket bersisi obat Tramadol sebanyak 50 Strip di kantor J&T.

    Kapolres Luwu Utara. AKBP Galih Indragiri melalui  Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi saat dihubungi media Wargata.com, Selasa, (19/9/2023) Mengatakan tertangkapnya pemilik obat daftar G itu, berawal dari informasi Loka Pom bersama warga yang resah dengan peredaran obat - obatan di desa Rompu kecamatan Masamba.

    langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut, dan menemukan Rehan di poddo, Selanjutnya di bawah kekantor J dan T. Ia menyebutkan bahwa paket itu hanya disuruh jemput pemiliknya adalah Salwan (18) warga desa Rompu Kecamatan Masamba."Kata IPTU Muh. Jayadi, S.Sos.

    Tersangka bersama dengan barang bukti obat daftar G dan satu buah Hp langsung digelandang ke ruang Satres Narkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +