Wargata.com, Sulsel - Terkait pemberitaan yang telah tayang di salah satu Media online pada hari Kamis, (31/8/2023) yang menyebut jika SPBU Siawung 74 - 907 04 Bebas Isi BBM Subsidi dengan Menggunakan Jerigen Untuk Diperjual Belikan terjadi miskomunikasi.
Pasalnya saat itu ketika di lokasi ada ke perbedaan penyampaian dari pemilik jerigen berinisial RM begitu juga Pekerja yang ada di SPBU Siawung dengan mengakui jika tak memiliki surat rekomendasi maupun barkode, namun faktanya RM memiliki surat itu, hanya saja tak membawa saat pengambilan BBM subsidi jenis pertalite pada Rabu kemarin, (30/8/2023).
Hal itu diungkapkan langsung oleh pemilik jerigen berinisial RM dan serupa halnya yang disampaikan ibu Dian selaku pengawas lapangan SPBU Siawung saat dikonfirmasi langsung oleh Media ini, Sabtu, (02/09/2023).
Dian menjelaskan, bahwa sebagimana dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yaitu produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota dan pendistribusian diatur pemerintah.
Dengan demikian Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir seperti kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Hal itulah dilakukan di SPBU Siawung nomor 74 - 907 04 guna menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian atau penjualan pertalite dengan jerigen maupun kendaraan dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjual belikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.
Untuk itu, jika ada anggota kami tidak mengindahkan aturan tersebut maka mereka siap-siap menerima konsekuensi dari owner, Tegas Dian selaku Pengawas lapangan SPBU Siawung.
(MW/SM)