Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus Pelaku Narkoba, Penangkapan ini di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Radda, Dua pengedar dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 25,05 Gram, Kamis, (21/9/2023).
Kapolres Luwu Utara. AKBP Galih Indragiri, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Jayadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia pun menjelaskan kronologinya bermula saat adanya informasi masyarakat, bahwa akan ada mobil Daihatsu Pick Up grand Max warna hitam DP. 8640 GK. Akan melintas yang diduga membawa barang haram tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi dan tim, melakukan penyelidikan lapangan dijalan trans Sulawesi desa Radda, Setelah mobil grand max Warna hitam melintas kita langsung hentikan dan memeriksa sopir dan rekannya.
Setelah dirasa pas untuk melakukan tindakan, tim pun langsung melakukan pengamanan terhadap kedua terduga masing-masing berinisial RA (33) dan YU (20). Keduanya warga Kabupaten Luwu Timur, RA warga dusun tomba desa manurung serta YU. Kamis, (21/9/2023).
Dari hasil penggeledahan ditemukan kantong kresek warna hitam yang berisi tiga Sacseht plastik bening yang sudah dikemas dan dililit latbang berwarna coklat yang ditemukan dibelakang kursi, Pada hari Selasa, (19/9/2023) pada pukul, 14.00 Wita
Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil kita amankan seberat 25,05 gram dan barang bukti lainnya satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dan dua buah HandPhone miliknya."terang IPTU Muh. Jayadi kepada Wargata.com.
Lanjut kasat Narkoba bahwa barang bukti sabu dari kedua tersangka 25,05 gram satu unit mobil pick up grand max dan dua buah HandPhone. Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (@wi)