-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Lewat Jasa Pengiriman, Satres Narkoba Amankan Dua Pemuda Desa Rompu

    Admin 10 - Awhy
    20/09/23, 22:23 WIB Last Updated 2023-09-20T17:13:01Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara amankan dua pemuda yakni RE alias Adi (18) dan ZA alias Inal (20) kedua warga desa Rompu kecamatan Masamba, Dia terlibat peredaran obat terlarang daftar G. Rabu, (20/9/2023).

    Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU AKP Muh. Jayadi S Sos mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi akan ada pengiriman paket obat terlarang.

    "Kami mendapat informasi dari Beacukai Kabupaten Luwu Timur (Malili) bahwa ada kiriman paket atas nama Aseng melalui pengiriman Sicepat Express", Kata Muh. Jayadi.

    Setelah pihaknya melakukan control delivery dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman sicepat Express du Masamba, terduga akan menerima paket berisi Tryhexyphenidil (THD) yang sudah terbungkus rapi (pekingan). 

    "Paket THD di bungkus berlabel kepoin sicepat, begitu paket sudah ada di kantor pengiriman sicepat Express, pihak beacukai Malili berkoordinasi bersama anggota Narkoba, pada pukul 10.00. Wita. Datang dua orang pemuda untuk menjemput paket kiriman, Satres Narkoba langsung mengamankan RE alias Adi sedangkan ZA alias Inal menunggu didepan kantor juga ikut diamankan", terang IPTU Muh. Jayadi kepada Wargata.com. Rabu, (20/9/2023)

    Kedua terduga sudah diamankan di ruang Unit Narkoba bersama barang bukti guna melakukan penyelidikan. Di hadapan penyidik RE alias Adi (18) mengakui bahwa isi paket tersebut adalah obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) yang merupakan miliknya yang dipesan secara Online, Ucapnya.

    "Rencananya, obat-obatan ini akan dijual kembali, barang bukti yang berhasil disita berupa Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2000 butir yang dikemas didalam plastik, satu paket, Dan Dua buah HandPhone miliknya"

    "Pasa yang disangkakan yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2)  dan (3)  Undang undang RI No. 17 Tahun 2023. Dan pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. Tentang kesehatan", Tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +