Wargata.com, Luwu Utara -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penanganan, Pelanggaran Kode Etik dan Penguatan Kelembagaan bagi penyelenggara pemilu badan Adhoc PPK, PPS dan jajaran sekretariat. Kegiatan berlangsung di Sekretariat PPK Kecamatan Rongkong Sabtu, 9 September 2023.
Komisioner KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang mengatakan pemahaman kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini panitia badan Adhoc PPK, PPS serta jajaran sekretariat sangat penting, karena saat ini menjelang tahapan kampanye.
"Hal ini sangat penting untuk mengingatkan kembali. Kalau secara konseptual, saya yakin temen-temen PPK, PPS dan jajaran sekretariat sudah paham. Tapi kita semangatnya hanya mengingatkan kembali untuk tetap menjaga integritas, kode etik dan profesionalitas" ujarnya.
Lanjut Umumg, tugas sebagai penyelenggara pemilu khusnya panitia badan Adhoc tidak sederhana yang kita bayangkan, dituntut menyukseskan pemilu dengan bekerja secara profesional dengan tetap menjaga integritas, kemandirian dan kode etik, karena hasil pemilu sangat menentukan masa depan bangsa.
Sebagai penyelenggara lanjut Umung, harus berpedoman pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabilitas dan efektif, mengingat Panitia Badan Adhoc garda terdepan yang berhadapan langsung dengan proses pemilihan sehingga harus menjaga integritas proses, yang akan berdampak terhadap integritas hasil, untuk itu penting dilakukan pemetaan untuk mengantisipasi masalah hukum.
Lanjut Umung, semua badan adhoc itu berada didalam kontrol dan pengawasan KPU kabupaten, berkaitan dengan adanya laporan pelanggaran adaminitrasi, etik dan prilaku kami akan klarifikasi untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan serta memutuskan sangksi hingga pemberhentian.
Ia juga menghimbau kepada panitia badan Adhoc agar melakukan metigasi terhadap potensi masalah yang akan terjadi disejumlah tahapan agar segera dilakukan antisipasi dengan membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Umung menambahkan agar PPK dan PPS serta jajaran sekretariat agar dalam melakukan tugas berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, dan jika ada hal-hal yang belum dipahami untuk melakukan koordinasi secara berjenjang jangan berasumsi pribadi, karena pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan, sehingga kata Umung kita, sebagai penyelenggara harus menyadari dan memahami dan kita tidak bisa kemudian menghindari konflik integritas harus dijadikan sebagai kebutuhan tidak sekadar melepas kewajiban.
"Integritas itu adalah satu hal yang sangat penting untuk dijadikan dasar perilaku setiap penyelenggara pemilu, pengadministrasian yang akuntabel," tegasnya.
Hadir dalam kegiatan Anggota KPU divisi Teknis Mahsyar, divisi Parmas dan SDM Mahlisa, Staf Hukum dan SDM Ramadhan, Ketua dan Anggota PPK Se Kecamatan Rongkong, Ketua dan Anggota PPS serta jajaran sekretariat PPK dan PPS. (@wi/Iqbal)