Wargata.com, Sulsel - Besar Dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Pinrang hanya dihentikan sementara waktu. Pasalnya aktivitas cafe remang-remang kembali beroperasi hingga subuh yang menjadi tempat peredaran Minuman Keras (Miras).
Dari pantauan langsung tim Gabungan Media Online termasuk media ini, Terlihat jelas cafe remang-remang masih beroperasi hingga Subuh hingga Warga Sekitar merasa terganggu
Nampak beberapa tempat Cafe remang-remang di Wilayah Hukum Polres Pinrang masih beroperasi hingga Subuh termasuk Kafe D King, Pada Sabtu Malam hingga Minggu Subuh, (24/9/2023).
Para Ladies di Kafe D King, diantaranya masing-masing inisial T, S dan R mengakui jika Aktivitas ini dimulai pada malam tepatnya pukul 08:00 WITA sampai Subuh yaitu Pukul 04:00 WITA.
"Buka Mulai jam Delapan malam sampai Jam Empat Subuh Kak' dan setiap malam buka", Ucapnya para Ladies dengan diiringi geleng-geleng kepala sambil mendengar Suara Musik Dj yang keras
Selain itu Kata dia, bahwa dengan mendapatkan tamu yang memesan Miras berupa Bir dalam per botolnya mendapatkan Rp. 25.000, dimana harga per botolnya Rp. 75.000. Sementara untuk harga M 150 Rp. 30.000 dan Tissu Rp. 30.000, begitu juga Air Putih Rp. 30.000. "Saya dapat 25 Ribu Per botol kak", Ungkap para Ladies
Senada dengan Pemilik Kafe D King, Takdir, bahwa buka mulai pukul 08:00 WITA sampai Subuh yaitu Pukul 04:00 WITA. Bahkan iapun mengungkapkan jika usaha tersebut tidak memiliki izin maupun izin penjualan Miras. "Saya tidak pakai Izin, persetujuan Warga,ji", Kata Takdir
Begitu juga dengan tidak memiliki Surat Izin penjualan Miras. ia hanya menyebut jika Warga disini tidak merasa keberatan. Bahkan sempat berkoordinasi dengan Kapolsek, yang penting selama tidak mengganggu
"Artinya begini, Pada prinsipnya, pandai-pandai lah bermain", Imbuhnya Takdir di depan Tim Gabungan Media Online, Minggu Siang (24/9/2023)
Kapolsek Watang Sawitto, KOMPOL Saharuddin yang dikonfirmasi via Whatsapp Terkait hal tersebut belum mendapat tanggapan, Senin, (25/9/2023).
Sementara Kasat Reskrim, IPTU Achmad Rizal yang juga dikonfirmasi Terkait THM di Wilayah Hukum Polres Pinrang yang masih saja beroperasi hingga Subuh. Ia hanya menyebut, "Kalau ijinnya coba koordinasiki dengan pemda setahu saya pemda sdh turun beberapa bulan lalu ndi", Tulisnya via WhatsApp IPTU Achmad Rizal kepada Wargata.com, Senin, (25/9/2023)
"Sepanjang ada ijin dari pemda sah-sah saja, Kalau tidak berarti pelanggaran perda bisa di tangani pemda (Satpol PP) untuk penanganan pelanggaran perda bisa juga ditangani unit tipiri g", imbuhnya melalui Chat WhatsApp
(MW/SM)