-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023

    Alam - Admin 2
    04/09/23, 11:54 WIB Last Updated 2023-09-04T04:56:04Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023 , di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin, (04/09/2023)

    Apel gelar pasukan ini diikutii para pejabat utama (PJU) Polda Sulsel serta instansi mitra kepolisian.

    Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum, dalam arahannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan operasi ini dilaksanakan serentak dan berlangsung dari tanggal 04 sampai dengan 18 September 2023 di Seluruh Indonesia .

    Ia juga menekankan, bahwa yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat di jalan.

    "Masyarakat harus paham bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas", tegas Kapolda Sulsel.
    Selain itu Kata Kapolda, bahwa dalam Operasi ini, Polisi akan menangani pelanggaran dengan tindakan secara humanis persuasif dengan memberikan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta Sistem E-TLE Statis San ETLE Mobile.

    "Harapannya, digelarnya Operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban Laka lantas", ungkap Kapolda Sulsel.

    Adapun terdapat 7 sasaran prioritas operasi zebra 2023 yakni: 
    1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading
    4. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar
    5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol dan Miras
    6. Pengendara Melawan Arus
    7. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +