-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3 Ons Lebih

    Alam - Admin 2
    14/09/23, 22:26 WIB Last Updated 2023-09-14T15:29:47Z
    Wargata.com, Sulsel - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 Gram berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis, (14/9/2023)

    Dirresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari 4 kasus yang sementara ditanganinya dengan disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

    Dihadapan awak media AKBP Pradipta Mahayana mengungkapkan sebanyak 375, 8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu hari ini dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 5 pelaku.

    “2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu”, Ucapnya.

    KBO Ditresnarkoba itu juga mengungkapkan, bahwa 4 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri.

    “5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi”, ujarnya

    Terhadap para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, tegas AKBP Pradipta 

    Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375,8412 gram, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang, pungkasnya.

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +