-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Kasus Obat Daftar G, Diterima Kejaksaan Negeri Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    04/09/23, 17:11 WIB Last Updated 2023-09-04T12:20:17Z
    Wargata.com, Luwu Utara --  Senin Tanggal 4 September 2023. Pukul 14.00 Wita. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menyerahkan dua berkas perkara Tahap 2. Bernama Haib Husain alias Abi bin Syahrul dan Aldi Wahyuddin di Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Senin (4/9/2023) Sekitar pukul 14.00 Wita. Oleh penyidik Satres Narkoba. Kanit lidik 1 Aipda Sandy NS bersama Aipda Andi Chandra. Dugaan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., Melalui Kasat Narkoba, IPTU Muh. Jayadi, S.Sos., mengatakan bahwa penyerahan tersangka tersebut dilakukan karena Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (Tahap 2) 

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VI/ 2023/ Resnarkoba tertanggal 19 Juni 2023. Dan Berkas Perkara Nomor BP/37/VIII/2023/Resnarkoba, Tanggal 21 Aguatus 2023, Serta Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-772D/P.4.33/Eku.1/08/2023, Tanggal 28 Agustus 2023,Tentang penyidikan sudah Lengkap. (P21) Atas nama tersangka. Haib Husain Alias Abi Bin Syahrul.

    Selanjutnya Laporan Polisi Nomor :  LP/A/36/VII/ 2023/ Resnarkoba, Tgl 07 Juli 2023 dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VIII/2023/Resnarkoba Tanggal 07 Aguatus 2023. Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-787/P.4.33/Enz.1/ 08/2023, Tanggal 31 Agustus 2023, Tentang penyidikan sudah Lengkap Atas nama tersangka Aldi Wahyuddin alias Aldi", Kata Muh. Jayadi kepada Wargata.com, Senin, (4/9/2023).

    Masih Kata Kasat Narkoba, bahwa Penyerahan dua tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Dwi Riadi, S.H., di Kejaksaan Negeri Luwu Utara pada hari Senin (4/9/2023) pukul 14.00 Wita. dan penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali", Tandanya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +