Wargata.com, Sulsel - Seorang Lelaki AR (41) Warga asal Kabupaten Pinrang Harus Berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Soppeng usai mencuri hewan ternak Itik sebanyak 400 ekor milik warga Labessi, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Selasa, 19 September 2023
Kapolres Soppeng, AKBP DR. (C) H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut
Dijelaskannya, bahwa pencurian 400 ekor ittik tersebut dilakukan AR pada Selasa 19 September lalu di Labessi Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp. 26.000.000.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya datang melapor ke Mapolsek Marioriwawo pada saat itu, Ungkap IPTU Ridwan, Kamis,(21/9/2023).
Lebih lanjut, Usai menerima Laporan tersebut, Polres Soppeng bergerak cepat melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku pencurian merupakan AR yang saat itu berada di Kabupaten Wajo, sehingga Timsus Polres Soppeng diback up Resmob Polres Wajo kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku
Saat dilakukan Introgasi AR mengakui perbuatannya telah mencuri hewan ternak tersebut dengan dibantu oleh 3 orang lainnya yaitu, Lelaki AS, UG dan R yang merupakan warga Pinrang.
Selain itu kata IPTU Ridwan, bahwa itik hasil curian tersebut dibawa ke tempat peternakan itik Lelaki AS di Rajang Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, sehingga Timsus Polres Soppeng diback up Resmob Polres Pinrang bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 323 ekor itik.
Ketiga Pelaku lainnya yaitu masing-masing berinisial AS, UG dan R kini masih Buron dan dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 323 Ekor Itik dan 1 Unit Mobil Pick Up yang digunakan pelaku untuk beraksi, usai dibekuk, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Marioriwawo guna Proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)