Wargata.com, Sulbar - Melancarkan kegiatan Jumat curhat di Dusun Bone-bone Desa Bambu Kecamatan Mamuju, petugas kepolisian diminta untuk menangani oknum yang melakukan pelarangan penangkapan ikan baik memancing dan Pukat ikan, Jum'at, (1/9/2023).
Menurut oknum, berdasarkan curhatan masyarakat setempat area atau pantai yang panjangnya sekitar kurang lebih satu setengah kilometer (1,5km) suda disertipikatkan bahkan sudah dipasangi plang atau tanda.
Menyikapi aduan tersebut, Bripka Piether yang memimpin kegiatan itu berjanji kepada masyarakat setempat untuk melakukan koordinasi dan memastikan terlebih dahulu apakah pantai yang diklaim oknum yang dimaksud benar-benar sudah jadi hak milik pribadi atau tidak.
“Kami akan melakukan koordinasi secepatnya bapak-bapak sekalian dan melaporkan ke Subdit penegakan hukum di Polda untuk penganan lebih lanjut”, tutur Bripka Piether.
Bersamaan itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat setempat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif, intinya percayakan setiap persoalan yang ada kepada Polri pasti ada solusinya pak, tandasnya.
Mendengar pernyataan tersebut, masyarakat setempat sedikit lega karena ada perantara yang bisa diandalkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Terimakasih pak sudah datang untuk menampung aspirasi kami dan memberikan solusi”, tutur masyarakat setempat.
(MW/RL/HS)