-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Amankan Obat Daftar G 12.280 Butir, Kapolres Luwu Utara Gelar Konfrensi Pers

    Admin 10 - Awhy
    26/09/23, 18:37 WIB Last Updated 2023-09-29T08:00:58Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Polres Luwu Utara gelar Komprensi Pers tentang diamankannya obat daftar G. Sebanyak 12.280 butir Sediaan Farmasi bersama enam tersangka. Yang dilaksanakan di depan ruang Satreskrim Polres Luwu Utara, 26 September 2023.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., didampingi Waka Polres Kompol M. Rifai dan dihadiri Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi. Kasi Humas IPTU Abd. Latief. Kantor Bea cukai Malili dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo. 

    Kantor bea cukai Malili dengan BPOM Kota Palopo memberikan informasi bahwa adanya pengiriman barang diduga narkotika dari kota Tangerang tujuan Masamba menggunakan jasa pengiriman Sicepat Express pada hari Jum'at, (22/9/2023)
    AKBP Galih Indragiri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna baik untuk masyarakat ataupun anggota polri khususnya di Polres Luwu Utara."Tegasnya.

    Dalam waktu dekat ini kita akan turunkan tim untuk melakukan Sosialisasi disemua sekolah mulai dari tingkat SD. SMP Dan SMA. Hal ini disampaikan langsung oleh kapolres dalam kompresi pers siang tadi. 

    Kita akan terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan maraknya peredaran narkotika, baik itu Sabu-sabu dan obat terlarang dengan tujuan untuk menyelamatkan para generasi muda dari bahaya Narkoba."ungkap AKBP Galih.

    Saya juga mengapresiasi kepada kantor Bea cukai malili dan BPOM Kota Palopo atas sinergitas dan kerja samanya dalam memberikan informasi kepada Satres Narkoba Polres Luwu Utara dalam pemberantasan dan penyalagunaan Psikotropika."

    Keenam terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil kita amankan berada diruangan penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan dan akan kita kenakan Pasal. 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +