-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sebarkan Konten Pornografi, Seorang Lelaki Harus Berurusan dengan Polisi

    Alam - Admin 2
    02/09/23, 14:45 WIB Last Updated 2023-09-02T07:46:57Z
    Wargata.com, Sulbar - Menyebarluaskan konten pornografi di Account Facebook dengan nama akun “Cappucino sugar” dan "Ayu sintia" lelaki “J” harus berurusan dengan Subdit V Siber Krimsus Polda Sulbar.

    Atas perbuatannya “J” di jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) serta Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Bunyi pasal tersebut dimana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan setiap orang yang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik serta Dokumen Elektronik yang memiliki muatan maka melanggar kesusilaan.

    Kabid Humas Polda Sulbar, KOMBES Pol Syamsu Rudwan yang didampingi Kompol Suhartono Kasubdit V Siber Krimsus dan Panit 1 Subdit V Siber Ipda Reza Pradana mengungkapkan tersangka “J” menyebarluaskan bentuk konten pornografi korban inisial “R”, berupa video yang berdurasi 10 detik yang dimana video korban inisial “R” tidak menggunakan busana bawah.

    Tak hanya itu, tersangka inisial ”J” juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban inisial “R” lalu menyebarluaskan konten tersebut melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook “Ippmds Siraun” dengan menggunakan Fake Account Facebook, jelas Kompol Suhartono.

    Tersangka “J”, lanjut Kompol Suhartono diamankan sejak tanggal 30 Agustus 2023 di Makassar tepatnya di Jalan Deppasawi Dalam, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate kota Makassar Sulsel dengan bantuan tim Jatanras Polrestabes Makassar.

    Ia juga menjelaskan, motif tersangka nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati dengan korban yang merupakan mantannya.

    Pengakuan pelaku, katanya karena sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun Facebook korban. Anehnya “J” (34) sendiri sudah berkeluarga.

    Saat ini “J” telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa Hendphone dan akun yang digunakan tersangka, Jum'at, (1/9/2023).

    Kasubdit V Siber menekankan sebagai closing statement,nya, "Bijaklah dalam bermedia sosial dan setialah pada pasangan kita", Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +