Wargata.com, Luwu Utara -- Tambang Ilegal kembali marak seperti diskngaj Masamba, Sungai Meli desa radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, tambang batu dan pasir yang operasi semakin memperburuk kondisi sungai, Seperti yang terjadi Desa Meli bahkan sudah merusak tanggul yang ada disekitarnya. Rabu 30 Agustus 2023.
Berdasarkan pantauan media Wargata.com dilokasi Tambang pasir dan batu didesa radda sangat memprihatinkan bahkan sudah tidak jelas arus sungai/air lari kemana diakibatkan alat berat melakukan penggalian pasir dan batu kali.
Salah seorang warga desa meli sebut saja Pak Ci. Mengatakan bahwa saat masuknya alat berat, Excapator melakukan pengerukan dan penggalian air menjadi keru dan merusak jalannya air sungai.
Ia berharap Aparat penegak hukum (APH) Melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang yang tidak mengantongi izin pertambangan dan memperjual belikan batu sungai dan pasir. Kenapa APH tidak menindak lanjuti para pelaku."Kata Pak Ci.
Bahkan penambang pasir yang tidak memiliki izin sudah membuka jasa bonus beli 10 Ret gratis 1 Ret, Bahkan informasi yang beredar baru-baru ini ada diantara penambang yang ada jotos dilokasi tambang hingga saat ini masih ber proses hukum di polres Luwu Utara.
"Ironisnya adanya suara sumbang bahwa ada Obral izin tambang yang terjadi Sehingga para penambang tidak ditindak oleh APH. Atau adanya beckingan"
Dan kuat dugaan kalau para penambang ada yang dibeckingi oleh aparat penegak hukum sehingga para pelaku tidak ditindak dan keras kepala dan ini jelas terjadi, setiap unit tipiter Polres turun kelokasi tambang semua penambang langsung parkir dengan alat beratnya. Tidak ada yang beraktivitas.
Dua sungai di Kabupaten Luwu Utara yang berdampak banjir bandang tiga tahun lalu, Sungai Masamba dan sungai radda sehingga tanggul penahan air sungai menggunakan batu gajah. Dan semua material ini ilegal.
Menurut ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) M. Darwis bahwa yang beroperasi tidak memiliki surat izin rekomendasi lokasi untuk melakukan aktivitas tambang ataupun IUP yang dikantongi para penambang.
Dan harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan tambang Ilegal, Dimana sebelumnya sesuai surat edaran Bupati pun pernah di keluarkan terkait pemberhentian seluruh Aktivitas panambangan."tutupnya.(@wi)