Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menyerahkan berkas perkara Tahap 2. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negera Luwu Utara, Kamis, kemarin 3 Agustus 2023. Sekitar pukul 16.00 Wita. Oleh penyidik Kanit lidik 1 Aipda Sandy NS bersama Aipda Andi Chandra.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, Melalui Kasat Narkoba IPTU M. Jayadi mengatakan bahwa penyerahan tersebut dilakukan karena Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (Tahap 2)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 30 / V / 2023 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Luwu Utara / Polda Sulsel, Tanggal 26 Mei 2023. Serta Berkas Perkara Nomor : BP / 30 / VII / 2023 / Resnarkoba, Tanggal 17 Juli 2023.
atas nama tersangka. Rahmat Bin. Dan Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor : B – 604A / P.4.33 / Eku.1 / 07 / 2023, tanggal 31 Juli 2023, Tentang penyidikan sudah Lengkap (P21).
Lanjut Kasat Narkoba Penyerahan tersangka bersama barang bukti, bernama Rahmat Diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Septian Dwi Riadi SH. Di Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Pada hari Kamis (3/8/2023) pukul 16.00 Wita."Kata Kasat Narkoba.(@wi)