Wargata.com, Sulsel - Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob, AIPDA Jumaldi, S.E., amankan Tiga orang Terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Cabbeng Dalam Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Minggu, 30 Juli 202 sekira Pukul 23.30 WITA.
Kapolres Soppeng, AKBP DR. (C) H. Muhammad Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Ucapnya Selasa, (01/08/23).
Adapun Identitas pelaku masing - masing berinisial Lelaki AGL (33), AFD (19) dan MJ (16) yang merupakan warga Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan menjelaskan, bahwa Ketiga pelaku tersebut sebelumnya beraksi di Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada 31 Juli lalu dengan mencuri 1 Unit sepeda motor Jenis Yamaha Vega R milik Lelaki Muh. Basit yang terparkir depan Kantor Bupati Soppeng, sehingga korban yang merasa dirugikan mendatangi Polres Soppeng guna melaporkan kejadian itu.
Setelah menerima Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Soppeng kemudian melakukan serangkaian Penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku Lelaki AGL, sehingga Tim bergerak menuju Desa Lebbae, Kabupaten Bone guna melakukan penangkapan.
Selanjutnya, Petugas menuju Kabupaten Bone, pelaku diketahui kembali bergerak menuju Kabupaten Soppeng sehingga Petugas mengikuti pelaku hingga ke Cabbeng Dalam Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau dan saat itu pula petugas langsung melakukan penangkapan, Ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda Motor di 3 Lokasi berbeda diwilayah Kabupaten Soppeng tepatnya di Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Lilirilau dan Kecamatan Lalabata.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Rush, 2 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Buah Kunci Letter T beserta Anak Kunci, 1 Buah Palu dan Obeng.
Usai dibekuk, ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)