Wargata.com, Luwu Utara -- Maraknya tambang ilegal yan beroperasi didua sungai yang berdampak banjir bandang tiga tahun lalu menuai kontra antara pemilik lahan dan pemilik alat berat yang tidak mengantongi izin pertambangan, dan setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas tambang akan dihentikan dan ditindak lanjuti, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri akan mengeluarkan himbauan dan edaran dengan tindakan tegas kepada para pelaku tambang batu dan pasir yang masih beraktivitas kalau belum mengantongi izin alias Ilegal.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi pertambangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan dikenai sanksi pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun serta denda sejumlah paling banyak Rp. 100.000.000.000, (Seratus Milyard).
Ini dikatakan dalam rangka mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi ini, Hal ini juga disampaikan Kasatreskrim. AKP Joddy. Ia mengimbau agar seluruh pihak terlibat dalam penambangan didua sungai yakni sungai Masamba dan sungai Meli (Desa Radda) pihaknya akan memastikan kalau penambang sudah memiliki izin yang sah sebelum melanjutkan aktivitas pertambangan."Tegasnya.
“Kami menghimbau kepada para penambang yang terlibat dalam industri pertambangan di Wilayah hukum Polres Luwu Utara untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku"
Penambangan ilegal tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan lingkungan serta stabilitas masyarakat,”kata AKP Joddy kepada media Wargata.com, Rabu, (30/8/2023)
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri kembali menegaskan dan menginformasikan, tentang Pasal 160 UU yang mengatur mengenai sanksi bagi individu atau Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, namun kemudian melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin yang sesuai bahwa itu juga Pelanggaran terhadap Pasal ini juga dapat dikenai sanksi pidana penjara", tegasnya.
Ia mengharapkan bahwa ini merupakan langkah awal untuk menciptakan lingkungan Pertambangan yang lebih transparan, legal, dan berkelanjutan di Wilayah Kabupaten Luwu Utara khususnya Wilayah Hukum Polres Luwu Utara. “Kami tidak main main dalam menangani penambangan ilegal,” tandasnya.
Kapolres Luwu Utara menambahkan bahwa pemerintah daerah harus berperan aktif dalam membantu memudahkan masyarakat untuk memfasilitasi pembuatan izin tambang dalam hal ini ikut menjemput bola terkait regulasi tambang rakyat atau Wilayah pertambangan Rakyat, Dan
yang pastinya juga akan meningkatkan PAD kita, jadi masyarakat perlu dibantu dan didampingi serta difasilitasi untuk dapat membuat izin, tidak bisa di lepas tangan begitu saja."tutupnya.(@wi)