Wargata.com, Makassar -- Satuan Reserse Kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan Kekerasan. Dengan modal Surat Kuasa Dari Adira Finance Ke PT. Delta Sakti Abadi, Sehingga Merampas Satu Unit Mobil Daihatsu yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel. Kamis 31 Agustus 2023
Berdasarkan Laporan Polisi Korban - LP / B / 285 / III / 2023 / SPKT / POLDA SULSEL.Resmob Polda Sulsel Dipimpin oleh Kompol Dharma Negara beserta Panit 1 Iptu Sunardi Berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Kekerasan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan time Unit Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi Bahwa keberadaan ketiga pelaku berada dirumah wilayah Kabupaten Bulukumba, Sehingga Unit Resmob bergerak cepat kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan satu demi satu pelaku tampa melakukan perlawanan dan berhasil menyita barang bukti satu unit itu mobil merek Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DD 1175 XAW, milik Muhammad Arifin. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 105. 000.000_.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan terduga pelaku diantaranya. Syam (41) Warga Jalan Sungai Teko Kecamatan Ujung Bulu. M. RAM (41) Jalan poros Desa Mattoanging Kecamatan Kajang. DD (52) Warga dusun Bintenge Kecamatan Rilau ala, Satu diantaranya masuk daftar pencaharian Orang Inisial SB. Ketiga terduga pelaku diketahui warga Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kanit Resmob Polda Sulsel KOMPOL Dharma Negara saat di konfirmasi oleh awak media Wargata.com membenarkan penangkapan tersebut dan ketiga pelaku sudah kita amankan di Satreskrim Unit Resmob Polda Sulsel Guna penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut KOMPOL Dharma Negara menjelaskan bahwa pelaku kita amankan berdasarkan laporan polisi korban dan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 03.00 Wita kami bersama tkme berhasil mengamankan ketiga pelaku."Jelas Kanit Resmob Polda Sulsel.
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku mendapatkan surat kuasa dari Adira Finance ke PT Delta Sakti Abadi. Dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui mengambil sebuah mobil secara paksa dengan alasan mobil tersebut di cari oleh salah satu pembiayaan karna pembayaran cicilannya menunggak dan kemudian pelaku memperlihatkan SK (Surat Kuasa) kepada korban setelah itu pelaku pergi membawa kendaraan tersebut secara paksa."terang Kanit Resmob Polda Sulsel. KOMPOL Dharma Negara.(@wi)