Wargata.com, Sulbar - Sebut saja Mimin, lelaki kelahiran 1998 yang sehari-harinya bekerja sebagai buru bangunan harus berurusan dengan Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat setelah tertangkap tangan membawa sabu.
Dir Narkoba, KOMBES Cristian Rony Putra melalui Kabid Humas, KOMBES Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu 19 Agustus lalu di Dusun Balatau Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman R (24) terciduk membawa Dua kantong plastik.
Dua kantongan plastik tersebut saat dibuka berisi Empat sachet besar diduga berisi sabu yang dililit Dua potongan ban dalam.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di bagasi motor yang dikendarai “R” berupa satu sachet plastik besar berisi sabu.
Selain menyita barang bukti sabu dari tangan “R”, motor scoopy yang dikendarai dan Handphone miliknya juga disita petugas untuk penyelidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, “R” dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ujarnya.
(MW/RL/HS)