-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    AKP Joddy Terima Sejumlah Senjata Api Rakitan dan Sajam (Busur) Dari Dua Polsek Jajaran

    Admin 10 - Awhy
    11/08/23, 13:38 WIB Last Updated 2023-08-11T07:13:38Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Wujud kepedulian yang patut diapresiasi dan diacungi jempol dua Polsek jajaran. Polsek Bone-bone dan Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara kembali menerima sejumlah senjata tajam dan senjata api  rakitan (Senpira) dari masyarakat. Jum'at, 11 Agustus 2023.

    Atas tindak lanjut dan perintah pimpinan seluruh Polsek jajaran untuk sering memberikan himbauan kepada warga masyarakat terkait penyerahan senjata api rakitan dan senjata tajam.

    Kapolsek Bone-bone AKP I Made Untung melalui Unit Reskrim Aipda Hariyanto menyerahkan sejumlah senjata api rakitan diantaranya. Jenis Paporo 1 buah, Senjata laras panjang 1 buah, Tombak 1 buah dan Anak busur 1 buah.
    Kepolsek Malangke Barat IPTU Kawaru juga ikut menyerahkan 13 buah anak busur (Peluncur) yang diserahkan secara langsung dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dirjang kerjanya.

    Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri.S I K, Melalui Kasat Reskrim AKP Joddy menjelaskan  bahwa dua polsek jajaran telah menyerahkan senjata api rakitan dan senjata tajam jenis anak busur (peluncur) dan satu buah tombak."Kata AKP Joddy Saat ditemui diruang kerjanya. Jum'at, (11/8/2023)

    Ini adalah bukti keseriusan anggota dalam menyampaikan himbauan kepada Masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan dan senjata tajam. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim, dia juga berterima kasih kepada tokoh masyarakat yang aktif bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memelihara keamanan.

    Joddy menambahkan bahwa, "saya juga mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela telah mau menyerahkan senjata api miliknya kepada Polisi, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum", jelasnya.

    Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki senjata api rakitan (Sepira) atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara."tutup Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +