Wargata.com, Sulsel - Mendapat informasi dari masyarakat akan kejadian pemarangan seorang warga bernama Herman Halim asal Jalan Pasar Ikan Lampa Barat, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal bersama Kapolsek Duampanua, IPTU Bakri, serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang, IPTU Rinal Krishna, Kanit Buser, AIPTU Syahrir dan Kanit Reskrim, Polsek Duampanua, AIPTU Lispongo langsung mendatangai tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
Setelah mendapat laporan dari warga berinisial AM (40) selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Duampanua untuk langsung menuju ke lokasi kejadian, Kata IPTU Ahmad Rizal.
Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 03.00 WITA dini hari, "saya bersama team langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari pelaku yang masih berkeliaran di area tersebut dengan membawa barang bukti sebilah parang panjang", Ucapnya, Rabu, (12/07/2023).
Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, diketahui korban bernama Herman Halim (45) dan lelaki terduga pelaku berinisial RS alias DT (36) yang keduanya merupakan Warga Jalan Pasar Ikan Lampa Barat, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Lebih lanjut, bahwa terduga Pelaku melakukan aksinya saat korban berada di pesta acara pernikahan bersama rekannya yang tengah bermain kartu domino, lalu kemudian tiba-tiba datang terduga pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang dengan cara membacok atau memarangi korban sebanyak 1 kali.
"Korban saat dibacok oleh pelaku mengenai pipi serta telinga korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek terbuka pada pipi dan telinga korban", Imbuh IPTU Ahmad Rizal.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., yang di konfirmasi awak media melalui handphone, bahwa pelaku setelah melakukan aksinya tak lama kemudian langsung di amankan oleh personel gabungan Polres Pinrang dan Polsek Duampanua yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal.
Dari keterangan pelaku DT kepada unit Reskrim Polres Pinrang dan Polsek Duampanua saat di interogasi, dirinya mengaku melakukan pemasangan lantaran emosi dengan sikap korban yang kemudian langsung melakukan penganiayaan saat bertemu di acara pesta pernikahan dengan menggunakan sebilah parang panjang miliknya.
"Pelaku saat ini langsung di gelandang ke Mapolres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara barang bukti yang digunakan pelaku masih dalam pencarian unit Reskrim Polres Pinrang dan Polsek Duampanua", Tandas Kapolres Pinrang.
(MW/RL/HS)