Wargata.com, Sulbar - Dua personel Polda Sulawesi Barat atas nama BRIPTU Robin (Ba Subbagrenmin Ditpolairud Polda Sulbar) dan BRIPTU Nur Ikhsan (Ba Subdit Sosbud Ditintelkam Polda Sulbar) terlihat mengikuti sidang BP4R di lantai tiga ruang sidang Bidpropam, Selasa, (4/7/2023).
Maknanya kedua personel tersebut sudah membulatkan niat untuk melepas masa lajangnya.
Diketahui BRIPTU Robin berpasangan dengan Nurul Alfiah B dan BRIPTU Nur Ikhsan berpasangan dengan Khofifah Ainun Jariah S.Tr.p yang dihadiri para perangkat sidang, dan masing-masing wali kedua pasangan calon pengantin.
AKP Roby (Biro SDM Polda Sulbar) yang memimpin sidang menyampaikan sidang BP4R adalah syarat wajib bagi anggota Polisi beserta pasangannya sebelum menikah.
Disamping itu, AKP Roby juga berpesan membina rumah tangga itu berat, rumit dan tidak segampang apa yang kita liat pada pasangan-pasangan lainnya.
Tak heran jika diluar sana banyak kasus perceraian terjadi dimana-mana karena tidak ada persiapan penuh untuk menghiasi lingkungan pernikahannya.
Untuk itu sebelum menikah, ritual awal di kepolisian harus mengikuti sidang BP4R. Tujuannya diantaranya untuk mengokohkan niat masing-masing pasangan agar nantinya tidak ada penyesalan.
"Kami berpesan kepada kedua pasangan calon pengantin untuk kedepannya saling mengerti, melengkapi satu sama lain agar hubungan langgeng hingga maut memisahkan", tandasnya.
(MW/RL/HS)