-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satlantas Polres Enrekang Sosialisasikan Ops Patuh 2023 di Masjid Nurul Amanah

    Alam - Admin 2
    16/07/23, 20:50 WIB Last Updated 2023-07-16T13:52:42Z
    Wargata.com, Sulsel - Satlantas Polres Enrekang Memberikan Himbauan Ops Patuh Pallawa 2023 Untuk Mematuhi aturan berlalu lintas di Masjid Nurul Amanah Polres Enrekang.

    Pemberian Himbauan ini juga sebagai bentuk sosialisasi Ops Patuh Pallawa 2023 langsung oleh Kasat Lantas Polres Enrekang AKP H. Abd. Samad, S.H., M.M.

    Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abd. samad, S.H., M.M., menuturkan, bahwa Pemberian Himbauan tersebut Bertujuan sebagai pemberitahuan dan sosialisasi ke masyarakat jika Satlantas Polres Enrekang sedang melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2023 yang telah Dimulai dari tanggal 10-23 Juli 2023.

    "Tujuannya agar anggota Polri dan masyarakat bisa disiplin berlalu lintas dan juga untuk mengurangi terjadinya kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas", ujar AKP Abd. Samad, S.H., M.M.

    Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Enrekang meminta kepada masyarakat dan anggota Polri yang hadir di masjid khususnya pengguna kendaraan agar mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya.

    "Kita akan lakukan teguran dengan humanis kepada setiap pelanggar lalu lintas dan berharap tidak akan mengulangi kesalahan yang sama maupun kesalahan lainnya", kata AKP Abdul Samad, S.H., M.M.

    Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Pallawa Tahun 2023, AKP Abd. Samad, S.H., M.M., berharap pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas, dan kepatuhan berlalu lintas lebih tinggi.

    Ditegaskannya, bahwa sasaran Ops Patuh Pallawa 2023 berupa 8 Prioritas Pelanggaran diantaranya :

    1. Menggunakan ponsel saat berkendara/mengemudi.
    2. Pengendara/ pengemudi dibawah umur
    3. Berboncengan lebih dari satu org
    4. Pengemudi tidak menggunakan safety belt dan mengendara motor yang tidak menggunakan helm standar
    5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
    6. Melawan arus
    7. TNKB tidak sesuai dengan spektek atau plat gantung
    8. Pengendara yang melebihi kecepatan.

    "Utamakan keselamatan di jalan karena keselamatan paling utama dan nomor satu", Tandas AKP Abd. Samad, S.H., M.M.

    (AM/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +