Wargata.com, Luwu Utara - Polsek BaebuntaPolres Luwu Utara melalui Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis mesin pompa air (Alkon) dibeberapa lokasi wilayah hukum polsek Baebunta. Selasa 11 Juli 2023.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/13/2023/ Sek. Baebunta/SPKT Polres Luwu Utara. Korban Wawan warga dusun Mattirowali desa Palandan kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara.
Atas laporan warga desa palandan, pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim polsek Baebunta yang dipimpin oleh kanit Res Aiptu Achmad Lamo bersama personil.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK., Melalui Kapolsek Baebunta IPTU Burhanuddin Karim menjelaskan Bahwa pelakunya adalah warga dusun laba desa Salulemo berinisial JM (28). Dari pengakuan tersangka JM (28) dihadapan penyidik sehingga kami berhasil menyita semua barang bukti yang telah dijual oleh tersangka yakni 6 Unit mesin pompa air (alkon) berlainan merek dan 2 mesin Semprot otomatis (listrik) milik warga desa palandan."Kata IPTU Burhanuddin kepada Wargata.com, Selasa (11/7/2023).
Tersangka JM (28) Diringkus pada Kamis (6/7/2023) Sekitar pukul 02.00 Wita. Oleh kepala desa palandan bersama warga, Ironisnya pelaku melakukan pencurian di desa palandan dan menjual hasil curiannya didesa palandan."terang Kapolsek Baebunta
Lanjut, Kapolsek Baebunta, bahwa pelaku dan barang bukti yang berhasil kita sita berupa 6 Unit mesin Alkon dan 2 mesin Semprot otomatis sudah kita amankan selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Burhanuddin menambahkan bahwa maraknya pelaku tindak pidana pencurian diwailayah hukumnya, kami berharap peran aktif masyarakat untuk salin menjaga dan sebisanya membentuk pengamanan, sehingga kejadian seperti ini bisa kita berantas secara bersama” Tutupnya. (@wi)