Wargata.com, Sulsel - Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Tipiter Aipda Edi Masriadi gerak cepat mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di Labae Desa Labae Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng, Rabu, (05/7/2023) pukul 17.00 WITA.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu, lelaki berinisial RS (20) warga Desa Teamusu Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.
Kapolres Soppeng, AKBP DR. (C) H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Iya pun menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng sering dilakukan transaksi eceran BBM jenis Pertalite, sehingga tim melaksanakan pemantauan dilokasi tersebut dan mengamankan pelaku yang sedang memuat 30 Buah Jerigen berisi 30 liter BBM Pertalite.
Dari hasil Introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menjual BBM jenis Pertalite di beberapa Penjual Eceran yang berada diwilayah Kecamatan Citta, BBM jenis Pertalite tersebut diperoleh dari Kabupaten Bone, Ungkap IPTU Ridwan.
Bersama pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil suzuki APB Pick Up yang digunakan untuk beraksi, 30 Liter BBM jenis Pertalite, 1 Buah Handphone, serta uang tunai senilai Rp. 3.120.000 yang merupakan hasil penjualan.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
(MW/RL/HS)