-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolsek Anggeraja Sosialisasikan Undang-undang Pornografi dan UU ITE di Sekolah

    Alam - Admin 2
    20/07/23, 21:16 WIB Last Updated 2023-07-20T14:19:11Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolsek Anggeraja AKP Rusli, S.H., didampingi Kanit Reskrim l, BRIPKA Haryadi Hamid, S.E., sosialisasikan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang bahaya pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum, bertempat di aula SMA Negeri 1 Enrekang, Kamis, (20/07/2023).

    Giat tersebut diikuti oleh para Siswa/i dan para Guru SMA Neg. 1 Enrekang. Kapolsek Anggeraja, AKP Rusli, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Anggeraja, BRIPKA Haryadi Hamid, S.E., menyampaikan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, arti pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 

    Hal ini sangat penting untuk diwaspadai oleh seluruh pihak yang berada di dunia pendidikan anak untuk melindungi anak-anak dari pornografi. 

    Penyebaran pornografi saat ini sangat tinggi dan cepat melalui gadget yang terkoneksi melalui internet, dimana gadget ini pun sudah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi anak-anak untuk berkembang dan mendapatkan informasi terkait pendidikan mereka, Ujarnya. 

    Lebih lanjut, bahwa adapun dampak langsung dari pornografi adalah ketagihan, menuntut lebih, ketidak pedulian atau menjadi tidak sensitif terhadap konten pornografi dan mengingini pelampiasan. 

    Dimana dalam jangka panjang dapat berdampak terciptanya Sexually Active Society yang ditandai dengan masyarakat yang aktif secara seksual (Desakraslisasi Seks Atau Seks Bukan Lagi Dianggap Sebagai Hal Yang Sacral), tidak ada norma mengatur hubungan seksual dan banyak orang hidup sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan, atau hubungan di luar nikah menjadi tidak haram, berhubungan seks bebas menjadi hal yang biasa.

    Melalui sosialisasi ini Kapolsek Anggeraja menghimbau sekaligus membuka ruang diskusi dengan pihak Siswa/i dan para guru untuk membuat peraturan sekolah yang dapat membatasi dan melindungi anak dari pornografi di antaranya peraturan penggunaan gadget maupun sanksi yang diberikan sekolah apabila ada siswa/i yang mengkonsumsi dan membuat konten pornografi. 

    Kerja sama ini tidak terbatas hanya dengan pihak sekolah saja tapi peran penting orang tua juga untuk memantau pergaulan dan perkembangan anak mereka, karena melindungi anak dari pornografi adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, harus bersama-sama bergandengan tangan, Ungkap Kapolsek. 

    Dijelaskan nya, perkembangan teknologi yang semakin pesat mempengaruhi gaya hidup yang semakin mencolok dikarenakan perkembangan teknologi mempengaruhi model berkomunikasi dalam keseharian, dulu semua serba didatangi secara langsung berinteraksi tetapi sekarang sangatlah mudah melalui aplikasi langsung dengan cepat apa yang kita inginkan dapat di genggam melalui alat teknologi ini",

    Artinya, tekonologi merupakan cara mudah dalam setiap kegiatan manusia. Sama halnya disimpulkan dengan adanya teknologi masalah akan mudah terselesaikan, Namun, selain ada sisi positifnya tentu ada juga sisi negatif dalam penggunaan Teknologi ini, jika kita tidak cerdas dalam pengelolaannya maka akan ada dampak hukumnya bagi mereka yang salah penggunaannya, yang penjelasannya diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jelas Kapolsek

    "Sudah banyak contoh penanganan kasus yang diproses hukum sesuai UU yang berlaku bahkan sudah ada yang sedang menjalani proses hukum akibat teknologi yang kita gunakan tanpa dengan cerdas cara menggunakannya, maka Saya mengajak agar semua Siswa/i dan para guru yang hadir dalam bermedia sosial dapat memperhatikan 3 KA (logiKA, etiKA dan estetiKA) serta tetap menggunakan 4S (Selalu Sharing Sebelum Share)", Imbuhnya.

    (AM/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +