-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Irt Bersama Tiga Penyalagunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    04/07/23, 13:36 WIB Last Updated 2023-07-04T06:45:14Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara. Berinisial JM dan BUR Warga Desa baebunta, WW Warga Desa Bone-bone, WI Warga Desa Patila Kecamatan Tanalili, ke Empatnya ditangkap didesa baebunta Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, (4/7/2023).

    Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK., Melalui Kasat Narkoba IPTU Muh. Jayadi menurutnya penangkapan terhadap empat orang penyalagunaan Narkotika jenis Sabu berkat informasi dan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba.

    Laporan Polisi Nomor: LPA / 33/ VII / 2023 / SPKT / Res. Lutra, Tanggal 1 Juli 2023. Tempat kejadian Desa baebunta Kecamatan Baebunta, Pada hari Sabtu (1/7/2023) Sekitar pukul 01.00 WITA.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka diduga melakukan pesta narkoba. Dipimpin oleh kasat Narkoba Polres Luwu Utara. IPTU Muh. Jayadi bersama personil langsung bergerak cepat kelokasi yang dimaksud dan menemukan rumah sesuai informasi.

    Dirumah tersebut ditemukan empat orang di dalamnya. Kasat Narkoba langsung membekuk keempat orang tersebut, lalau kami lakukan penggeledahan,”terang IPTU Muh Jayadi kepada wargata.com Selasa (4/7/2023) diruang kerjanya.

    Setelah dilakukan penggeledahan pemilik rumah inisial JM. Sempat membuang satu bungkusan plastik kedalam sumur yang berada di dalam rumah dan berhasil ditemukan oleh anggota, dan ditemukan satu paket  paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 3 buah korek gas, 1 buah bong atau alat hisap dan 3 pipet warna putih dan 1 buah hend Phone merek oppo warna hitam. Ke Empatnya langsung kita bawah ke Unit Narkoba untuk diperiksa."terang Kasat Narkoba.

    Keempat terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan diantaranya inisial JM (42), BUR (40) WW (32) Dan ibu rumah Tangga inisial  WI (36) Warga desa Patila kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.

    Keempat terdug penyalagunaan narkoba kitankenakan, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."jelad IPTU Muh. Jayadi.

    Ditempat terpisah kasih Propam Polres Luwu Utara IPTU Jusman SE. Saat dikomfirmasi terkait keterlibatan Oknum polisi, inisial WW (32) dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu, Ia mengatakan bahwa tetap kami periksa dan akan menjalani pidana Umum dan dilanjutkan dengan kode etik. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +