-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gerak Cepat, Polres Pinrang Amankan Pelaku Curanmor

    Alam - Admin 2
    11/07/23, 19:39 WIB Last Updated 2023-07-11T12:41:33Z
    Wargata.com, Sulsel - Seorang Warga berinisial RR alias AL (26) asal jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Barabarayya, Kota Makassar berhasil diamankan team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Setelah membawa lari satu unit kendaraan roda Dua jenis matic Scoopy milik seorang warga di Dusun Bila, Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang yang mengakibatkan kerugian dialami korban sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).

    Terduga Pelaku diamankan unit Resmob Polres Pinrang atas kerjasama dan backup dari unit Buser Satreskrim Polres Parepare, yang mana Pelaku diamankan di wilayah Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/07/2023).

    Dikatakannya Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal, bahwa team gabungan unit Resmob Polres Pinrang bersama backup dari unit Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit kendaraan roda Dua jenis matic merek Scoopy, dan selanjutnya langsung diamankan di Mapolsek Mattirobulu pada unit Satreskrim Polsek Mattirobulu Polres Pinrang Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum, Ungkap IPTU Ahmad Rizal.

    Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menjelaskan, bahwa pengungkapan dari kasus curanmor yang dilakukan oleh team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dan dipimpin langsung kanit Buser, AIPTU Syahrir adalah pengungkapan tercepat kesekian kalinya.

    Dari tangan pelaku, team yang mengamankan berhasil menyita barang bukti sebuah kendaraan roda Dua jenis matic Scoopy.

    Selain itu Kata Kapolres, bahwa dari hasil interogasi team terhadap pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan tindak pidana kriminal pencurian motor dengan cara membawa kabur motor curiannya saat pemiliknya masuk kedalam rumah setelah pulang dari pasar untuk berbelanja, Ucapnya.

    Kapolres juga tak lupa untuk berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan roda Dua miliknya setelah bepergian dan jangan menyimpan kunci kontak pada kendaraan saat memarkir kendaraan baik dirumah maupun saat berada diluar rumah khususnya di area pusat keramaian", Ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +