Wargata.com, Luwu Utara - Polsek Malangke Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang Korbannya Waldi (32) warga Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Waldi korban pemarangan langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensiv karena luka robek (menganga) pada bagian punggang.
Pelaku pemarangan diketahui inisial BS (19) Warga desa pattimang kecamatan malangke. Pernah melakukan penganiayaan terhadap kemanakan korban Waldi. Sehingga Waldi mendatangi pelaku dan memarahi nya.
Kapolres Luwu Utara AKBL Galih Indragiri melalui Kapolsek Malangke IPTU Arifan, menjelaskan bahwa kejadian pemarangan yang dilakukan tersangka BS. (19) Karena tidak terima dimarahi oleh korban Waldi saat itu.
BS yang tak terima ditegur dan dimarahi oleh Waldi lantaran memukul ponakannya sehingga BS nekat mendatangangj korban kerumahnya dan membawah sebilah parang sambil mengayungkannya Sehingga rekan korban lari berhamburan tinggal korban Waldi yang tidak lari sehingga langsung diparangi oleh pelaku BS."Jelas kapolsek Malangke.
Lanjut Kapolsek Malangke. Saat itu rekan korban ingin melakukan balas dendam kerumah kepala desa Pattimang (orang tua pelaku) Tapj terlebih dahulu diketahui oleh kapolsek malangke sehingga aksi balas dendam dibatalkan."Kata IPTU Arifan.
28 Juni 2023. Sekitar pukul 22.00 WITA. Unit Reskrim Polsek Makangke Dibeck Up Unit Resum Polres Luwu Utara yang dipimpin kapolsek malangke IPTU Arifan mengamankan pelaku dirumah orang tuanya tampa perlawananan. (@wi)