Wargata.com, Luwu Utara - Berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap 2) Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negerj Luwu Utara, Rabu, 26 Juli 2023. Sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, Melalui Kasat Narkoba IPTU M. Jayadi mengatakan bahwa penyerahan tersebut dilakukan oleh Kanit Lidik I Satres Narkoba AIPDA Sandy NS bersama AIPDA Andi Chandra.
Dugaan tindak pidana pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan/atau tindak pidana setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Lanjut Kasat Narkoba, bahwa Penyerahan tersangka bersama barang bukti, bernama M. Nur Rohim Diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rizal Jamaluddin, S.H., di Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu, (26/7/2023) pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor: LP / A / 24 / IV / 2023 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Luwu Utara / Polda Sulsel, Tanggal 26 April 2023. Dan Berkas Perkara Nomor : BP / 23 / VI / 2023 / Resnarkoba, Tanggal 7 Juni 2023, atas nama tersangka M. Nur Rohim. Serta Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor : B - 552 / P.4.33 / Enz.1 / 07 / 2023, tanggal 24 Juli 2023, Tentang penyidikan sudah dinyatakan lengkap, Tahap 2", terang IPTU M. Jayadi.
Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) UU RI No. 3⁵ Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali. (@wi